PPID SMK NEGERI 9 PADANG
SMK NEGERI 9 Padang adalah salah sekolah kelompok Pariwisata yang ada di Kota Padang yang lokasinya sangat strategis yang berdiri pada Tahun 1997 dan beralamat di Jalan Bundo Kandung No.18 Padang , Sumatera Barat. Sebagai Badan Publik berkomitmen untuk memberikan layanan informasi public sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi public, Kepala SMK N 9 Padang menerbitkan SK Nomor 800/593/DP.SMKN.9 Pdg/2023 tertanggal 11 April 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID dalam hal ini bertanggungjawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Kepala SMK Negeri 9 Padang .
Anda berhak mendapatkan layanan terbaik!
Kepala SMK Negeri 9 Padang selaku Atasan PPID
Saya Syamsul Mardan, S.Pd.,M.M Atasan PPID SMK Negeri 9 Padang mendukung penuh pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.
SMK Negeri 9 Padang telah membentuk organisasi PPID di lingkungan SMK N 9 Padang yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan informasi publik yang bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada saya, Kepala SMK N 9 Padang. Dalam menjalankan tugasnya PPID SMK N 9 Padang mengacu pada visi dan misi dalam menjalankan tugas-tugasnya.